Selamat Datang
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Versi Aplikasi: 2020 b
Dapodik adalah sebuah aplikasi komputer yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia agar sekolah-sekolah dapat melaporkan dapodiknya langsung ke kementerian secara online melalui jaringan internet tanpa perlu terkendala masalah jarak maupun waktu. Dapodik sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2006, namun karena beberapa kali prosesnya mengalami beberapa kendala termasuk pada tahun 2008 dimana terjadi pengalihan tugas pengelola yang awalnya di kelola oleh PSP Balitbang Depdiknas lalu di delegasikan kepada masing-masing dinas pendidikan tingkat provinsi, kota dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dibawah pengawasan Biro PKLN Depdiknas.
Fungsi Dapodik
- Alokasi dana BOS bagi sekolah sesuai jumlah siswanya
- Alokasi kuota penerima tunjangan-tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat
- Alokasi bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah yang fasilitasnya belum memadai
- Pengajuan dan perbaikan data kelembagaan sekolah
- Pengajuan dan VerVal (Verifikasi dan Validasi) data dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Pengajuan dan VerVal data Peserta Didik (Siswa) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Pengajuan dan Verval data Satuan Pendidikan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pemetaan dan pemerataan guru
- Monitoring dan Evaluasi kebijakan-kebijakan dan program-program Kemdikbud
- Mempercepat dan meningkatkan efektifitas pelaporan yang dilakukan dari sekolah ke kementerian serta dengan mengurangi resiko penyimpangan atau pelanggaran yang ada sebelumnya.
Manfaat Dapodik
Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Jika Sekolah Tidak Mengisi Dapodik
Data aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data program-program Kemendikbud, oleh karena itu apabila sekolah tidak mengisi Dapodik maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan-bantuan temasuk dana BOS, tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah, serta semua yang telah dijelaskan pada manfaat dan fungsi yang diterima jika mengisi Dapodik, karena sekolah tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.